1.Mahasiswa adalah mereka yang sudah melakukan registrasi dan mengikuti kegiatan
akademik.
2.Registrasi bagi mahasiswa baru dan lama harus dilakukan setiap awal semester di
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK).
3.Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang lebih dari dua semester secara
otomatis dinyatakan keluar dari Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid.
4.Mahasiswa lama yang ingin melakukan registrasi harus:
* Menunjukkan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
* Membayar biaya penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan.
* Mengisi formulir registrasi ulang.
Registrasi Mahasiswa Pindahan dan Alih Kredit
a. Pindahan Internal
* Pindahan intern adalah pindahan dari program studi di lingkungan Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid.
* Pindahan program studi boleh dilakukan setelah semester II, dengan Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimum 2,00
* Pengalihan kredit dalam rangka pindah program dapat dilakukan :
* Dari program studi dengan status akreditasi lebih tinggi ke program studi dengan status lebih rendah
* Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dan pokok bahasannya sama pada kedua program studi.
* Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid yang ingin melanjutkan dari program D-I ke D-III, atau Sarjana Sains Terapan dan D-III ke Sarjana Sains Terapan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Telah memperoleh Surat Tanda Lulus
2. Indeks Prestasi Komulatif minimum 2,50
3. Pengakuan atas kredit dari mata kuliah yang telah diperoleh.
b. Pindahan Eksternal
* Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid dapat menerima mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain, baik negeri maupun swasta yang akreditasinya setidak-tidaknya sama dengan Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid
* Mahasiswa pindahan tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan :
1. Memiliki surat pindah dari Perguruan Tinggi asal
2. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimum 2,50
3. Tidak terancam putus kuliah dari Perguruan Tinggi asal
4. Memenuhi persyaratan administratif :
* Mengajukan permohonan kepada Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid dengan menyebutkan alasan ingin pindah, dan melampirkan:
1. Surat keterangan pindah dari Perguruan tinggi asal
2. Kartu Hasil Studi ( KHS ) dari semester I s.d. semester terakhir
3. (c) Foto copy KTP
* Membeli formulir Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid
* Memenuhi persyaratan keuangan
Status Mahasiswa
* Mahasiswa Aktif, adalah mahasiswa yang memenuhi semua persyaratan administrasi sehingga mempunyai hak mengikuti semua kegiatan akademik.
* Mahasiswa Cuti Akademik, adalah mahasiswa yang diizinkan untuk tidak mengikuti kegiatan akademik dalam rentang waktu tertentu.
* Mahasiswa Non Aktif, adalah mahasiswa yang tidak memenuhi semua persyaratan administrasi sehingga tidak berhak mengikuti semua kegiatan akademik.
* Mahasiswa di Skors, adalah mahasiswa yang terkena sanksi akademik karena melanggar peraturan akademik, sehingga dilarang mengikuti kegiatan akademik selama kurun waktu yang ditetapkan pada Surat Keputusan (SK) tentang skorsing dimaksud.
Persyaratan izin Cuti Akademik.
1. Cuti akademik ialah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik dan merupakan hak mahasiswa untuk mengambilnya.
2. Telah membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) sesuai dengan ketentuan.
3. Persyaratan izin cuti akademik :
* Terdaftar sebagai mahasiswa
* Telah memiliki Nomor Induk Mahasiwa (NIM)
* Telah mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya dua semester berurutan atau mengumpulkan beban studi (kredit) minimal 40 sks
Prosedur Cuti Akademik
1. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Ketua STP Sahid dengan formulir permohonan yang tersedia di Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan. Ketua Jurusan akan meneliti secara seksama alasan permohonan cuti akademik yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum mendapat persetujuan dari Ketua.
2. Batas waktu pengajuan permohonan cuti akademik adalah sampai akhir masa batal tambah pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
3. Jawaban atas permohonan cuti akademik disampaikan secara tertulis kepada pemohon oleh Puket I atas nama Ketua.
4. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik tetap diwajibkan melakukan registrasi ulang tiap semester dan memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Cuti akademik diijinkan selama masa pendidikan, dengan syarat :
* Masa cuti akademik sekurang-kurangnya satu semester.
* Cuti akademik tidak boleh melebihi dari dua semester dan masa cuti harus satu semester penuh.
Tata Cara Aktif kembali setelah Cuti Akademik dan Non Aktif.
1. Mahasiswa yang ingin aktif kembali dari Cuti Akademik mengisi form Aktif Kembali (tersedia di BAAK) dengan melampirkan Surat Ijin Cuti Akademik.
2. Melakukan registrasi dan kewajiban administrasi lainnya.
3. Permohonan aktif kembali harus sudah diajukan kepada Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid selambat-lambatnya pada masa registrasi semester.
4. Bila disetujui, Kepala BAAK memproses kembali permohonan aktif yang bersangkutan.
5. Nilai-nilai yang diperoleh sebelum cuti akademik dan non aktif tetap berlaku.
6. Permohonan untuk aktif kembali selambat-lambatnya harus diajukan dalam rentang waktu registrasi.
7. Khusus bagi mahasiswa non aktif diberlakukan ketentuan :
* Mahasiswa bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Ketua untuk diterima kembali sebagai mahasiswa.
* Bila diterima, maka masa non aktifnya diperhitungkan dalam batas masa pendidikan.
* Membayar BPP untuk semester yang ditinggalkan.
* Mata kuliah dan Satuan Kredit Semester (SKS) yang sudah diambil dapat diperhitungkan kembali. Jika masa non aktif berlangsung selama dua semester atau lebih, maka keabsahan nilai mata kuliah yang telah diselesaikannya akan ditinjau kembali.
No comments:
Post a Comment